Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat Pengawasan Umum disingkat Itwasum adalah unsur pengawas yang berada di bawah Kapolri. (2) Itwasum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pengawasan internal, pemeriksaan umum, perbendaharaan dan akuntabilitas dalam lingkungan Polri, serta memfasilitasi lembaga pengawasan eksternal Polri. (3) Itwasum dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum disingkat Irwasum yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Irwasum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibantu oleh Wakil Irwasum disingkat Wairwasum. (5) Itwasum terdiri dari paling banyak 5 (lima) Inspektorat yang disusun berdasarkan pendekatan kewilayahan dan 1 (satu) Biro. epkumham.go
Your Correction