Correct Article 6
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Wakapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) adalah unsur Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Wakapolri bertugas:
a. membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya;
b. mewakili Kapolri dalam hal Kapolri berhalangan; dan
c. melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
