Correct Article 5
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA disingkat Kapolri adalah Pimpinan Polri, yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kapolri mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri
epkumham.go
disingkat Wakapolri.
Your Correction
