Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA disingkat Kapolri adalah Pimpinan Polri, yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kapolri mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri epkumham.go disingkat Wakapolri.
Your Correction