Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mabes Polri terdiri dari : a. Unsur Pimpinan : 1) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan 2) Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. b. Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan : 1) Inspektorat Pengawasan Umum; 2) Asisten Kapolri Bidang Operasi; 3) Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan epkumham.go Anggaran; 4) Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia; 5) Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana; 6) Divisi Profesi dan Pengamanan; 7) Divisi Hukum; 8) Divisi Hubungan Masyarakat; 9) Divisi Hubungan Internasional; 10) Divisi Teknologi Informasi Kepolisian; dan 11) Staf Ahli Kapolri; c. Unsur Pelaksana Tugas Pokok : 1) Badan Intelijen Keamanan; 2) Badan Pemelihara Keamanan; 3) Badan Reserse Kriminal; 4) Korps L alu Lintas; 5) Korps Brigade Mobil; dan 6) Detasemen Khusus 88 Anti Teror. d. Unsur Pendukung : 1) Lembaga Pendidikan Kepolisian; 2) Pusat Penelitian dan Pengembangan; 3) Pusat Keuangan; 4) Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan 5) Pusat Sejarah.
Your Correction