Correct Article 4
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Mabes Polri terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan :
1) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan 2) Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
b. Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan :
1) Inspektorat Pengawasan Umum;
2) Asisten Kapolri Bidang Operasi;
3) Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan
epkumham.go
Anggaran;
4) Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;
5) Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana;
6) Divisi Profesi dan Pengamanan;
7) Divisi Hukum;
8) Divisi Hubungan Masyarakat;
9) Divisi Hubungan Internasional;
10) Divisi Teknologi Informasi Kepolisian; dan 11) Staf Ahli Kapolri;
c. Unsur Pelaksana Tugas Pokok :
1) Badan Intelijen Keamanan;
2) Badan Pemelihara Keamanan;
3) Badan Reserse Kriminal;
4) Korps L alu Lintas;
5) Korps Brigade Mobil; dan 6) Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
d. Unsur Pendukung :
1) Lembaga Pendidikan Kepolisian;
2) Pusat Penelitian dan Pengembangan;
3) Pusat Keuangan;
4) Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan 5) Pusat Sejarah.
Your Correction
