Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi (PATI) bintang dua keatas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan PRESIDEN. (2) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang satu ke bawah atau dalam lingkup jabatan eselon IIA ke bawah, termasuk jabatan fungsional ditetapkan oleh Kapolri. (3) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction