Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepolisian Sektor disingkat Polsek adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres. (2) Polsek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. epkumham.go (3) Polsek dipimpin oleh Kepala Polsek, disingkat Kapolsek yang bertanggung jawab kepada Kapolres. (4) Kapolsek dibantu oleh seorang Wakil Kapolsek disingkat Wakapolsek.
Your Correction