Correct Article 34
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kepolisian Daerah disingkat Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Polda dipimpin oleh Kepala Polda, disingkat Kapolda yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kapolda dibantu oleh seorang Wakil Kapolda disingkat Wakapolda.
Your Correction
