Correct Article 3
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah berdasarkan daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Organisasi Polri dari tingkat pusat sampai tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA, disingkat Mabes Polri;
b. Kepolisian Daerah, disingkat Polda;
c. Kepolisian Resort, disingkat Polres; dan
d. Kepolisian Sektor, disingkat Polsek.
Your Correction
