Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. epkumham.go
Your Correction