Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah, atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction