Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan tata kerja dan garis pengendalian serta pertanggungjawaban sehari-hari dalam pelaksanaan tugas masing-masing, diatur dengan Peraturan Kapolri. epkumham.go
Your Correction