Correct Article 53
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan tata kerja dan garis pengendalian serta pertanggungjawaban sehari-hari dalam pelaksanaan tugas masing-masing, diatur dengan Peraturan Kapolri.
epkumham.go
Your Correction
