Correct Article 46
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Masa bakti Penasehat Ahli Kapolri paling lama sama dengan masa jabatan Kapolri yang bersangkutan.
(2) Penasehat Ahli Kapolri apabila berhenti atau berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan uang pesangon.
Your Correction
