Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa bakti Penasehat Ahli Kapolri paling lama sama dengan masa jabatan Kapolri yang bersangkutan. (2) Penasehat Ahli Kapolri apabila berhenti atau berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan uang pesangon.
Your Correction