Correct Article 43
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Penasehat Ahli Kapolri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri sesuai penugasan Kapolri dan bukan merupakan bidang tugas dan wewenang unsur-unsur organisasi Polri.
Your Correction
