Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan Polri dapat diangkat Penasehat Ahli Kapolri sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. epkumham.go (2) Penasehat Ahli Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kapolri.
Your Correction