Correct Article 42
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Di lingkungan Polri dapat diangkat Penasehat Ahli Kapolri sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
epkumham.go
(2) Penasehat Ahli Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kapolri.
Your Correction
