Correct Article 1
PERPRES Nomor 52 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Guru Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Guru adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mempunyai satuan administrasi pangkal pada Taman Kanak-kanak/Taman Kanak-kanak Luar Biasa/Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/ Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
2. Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
