Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 52 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, diberikan tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan setiap bulan.
Your Correction