Correct Article 3
PERPRES Nomor 52 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
Besarnya tunjangan Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
