Correct Article 2
PERPRES Nomor 52 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan tunjangan Widyaiswara setiap bulan.
Your Correction
