Correct Article 1
PERPRES Nomor 52 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
