Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar 3- Agar setiap onang mcngetahuinya, memerintahkan pcngundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan pcnempatannya dalam Iembaran Negara Republik INDONESIA. Ditctaplen di Jakarta pada tanggal6 Mei 2O25 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBTANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBUK INDONES}IA, PRASETYO HADI LEMBARAN NBGARA REPUBLIK INDONESI,A TAI{UN 2025 NOMOR 77 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Ferundang-undangan dan Hukum, ttd anna Djaman
Your Correction