Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLAAN PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Pasal 1 1 . Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Your Correction