Correct Article 10
PERPRES Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLAAN PERBATASAN
Current Text
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 1 1 .
Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Your Correction
