Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLAAN PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction