Correct Article 24
PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
Organisasi Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA yang telah terbentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tetap diakui dan wajib menyesuaikan susunan kepengurusannya paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Your Correction
