Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah menyediakan pendanaan bagi program Paskibraka. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk program Paskibraka tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang merupakan urusan pemerintahan umum.
Your Correction