Correct Article 22
PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah menyediakan pendanaan bagi program Paskibraka.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b digunakan untuk program Paskibraka tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang merupakan urusan pemerintahan umum.
Your Correction
