Correct Article 20
PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) Badan memberikan pembinaan terhadap Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembentukan anggota;
b. peningkatan kompetensi anggota;
c. kegiatan atau aktivitas kepaskibrakaan; dan
d. kegiatan pengarusutamaan Pancasila.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan.
Your Correction
