Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA tingkat kabupaten/kota dijabat secara ex officio oleh bupati/walikota. (2) Pelaksana dan sekretariat Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota dengan persetujuan Kepala Badan.
Your Correction