Correct Article 15
PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA tingkat pusat terdiri atas:
a. majelis pertimbangan;
b. ketua umum;
c. wakil ketua I;
d. wakil ketua II;
e. sekretaris jenderal; dan
f. kepala departemen.
(2) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas unsur:
a. Purnapaskibraka; dan
b. tokoh nasional.
(3) Ketua umum, wakil ketua I, wakil ketua II, sekretaris jenderal, dan kepala departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f merupakan Purnapaskibraka Duta Pancasila.
(4) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
