Correct Article 7
PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) Paskibraka bertugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan
dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paskibraka dapat diberikan tugas pada acara resmi lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Paskibraka diatur dalam Peraturan Badan.
Your Correction
