Correct Article 6
PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) Pada saat pengukuhan, calon Paskibraka wajib mengucapkan Ikrar Putra INDONESIA, untuk setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika.
(2) Ikrar Putra INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
“Aku mengaku Putra INDONESIA dan berdasarkan pengakuan itu, aku mengaku, bahwa aku adalah makhluk Tuhan sang maha pencipta, dan bersumber pada-Nya.
Aku mengaku bertumpah darah satu, tanah air INDONESIA. Aku mengaku berbangsa satu, bangsa INDONESIA.
Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang berlandaskan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Aku mengaku berjiwa dan berideologi satu, jiwa dan ideologi Pancasila, dan satu UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Aku mengaku bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Aku mengaku kebhinnekaan dalam kesatuan budaya bangsa.
Aku mengaku sebagai generasi penerus, perjuangan besar kemerdekaan dengan akhlak dan ikhsan menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini dan demi kehormatanku sebagai kader bangsa, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan taufiq dan hidayah-Nya serta innayah-Nya.”
Your Correction
