Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan Paskibraka dilaksanakan melalui tahapan: a. rekrutmen dan seleksi; b. pemusatan pendidikan dan pelatihan; dan c. pengukuhan Paskibraka. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan.
Your Correction