Correct Article 5
PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) Pembentukan Paskibraka dilaksanakan melalui tahapan:
a. rekrutmen dan seleksi;
b. pemusatan pendidikan dan pelatihan; dan
c. pengukuhan Paskibraka.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan.
Your Correction
