Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Paskibraka dilaksanakan kepada Paskibraka, Purnapaskibraka, dan Purnapaskibraka Duta Pancasila, serta terhadap aktivitas kepaskibrakaan. (2) Program Paskibraka meliputi: a. pembentukan Paskibraka; b. pelaksanaan tugas Paskibraka; c. pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila; d. pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila; e. pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila; dan f. pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka. (3) Program Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Your Correction