Correct Article 3
PERPRES Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) Program Paskibraka secara nasional di bawah koordinasi Badan.
(2) Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat di bawah koordinasi Badan.
(3) Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota berada di bawah koordinasi Badan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Your Correction
