Correct Article 5
PERPRES Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Current Text
Pemberian Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
