Correct Article 3
PERPRES Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Current Text
Besaran Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
