Correct Article 2
PERPRES Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian, diberikan Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian setiap bulan.
Your Correction
