Correct Article 5
PERPRES Nomor 51 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Desember 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
