Correct Article 4
PERPRES Nomor 51 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
Current Text
Pemberian Tunjangan Penyuluh Narkoba bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction
