Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 51 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Narkoba, diberikan Tunjangan Penyuluh Narkoba setiap bulan.
Your Correction