Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 wajib MENETAPKAN Batas Sempadan Pantai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction