Correct Article 24
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. ketentuan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini; dan
b. peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
