Correct Article 23
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Current Text
Pengaturan mengenai pemanfaatan sempadan Pantai diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/kepala lembaga lain yang terkait.
Your Correction
