Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan mengenai pemanfaatan sempadan Pantai diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/kepala lembaga lain yang terkait.
Your Correction