Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction