Correct Article 21
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Current Text
Penetapan Batas Sempadan Pantai untuk daerah rawan bencana di Wilayah Pesisir dapat dilakukan kurang dari hasil penghitungan dengan ketentuan wajib menerapkan pedoman bangunan (building code) bencana.
Your Correction
