Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan Batas Sempadan Pantai untuk daerah rawan bencana di Wilayah Pesisir dapat dilakukan kurang dari hasil penghitungan dengan ketentuan wajib menerapkan pedoman bangunan (building code) bencana.
Your Correction