Correct Article 20
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Current Text
Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dan huruf f ditentukan berdasarkan jenis dan intensitas aktivitas di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
Your Correction
