Correct Article 16
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Current Text
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana erosi atau abrasi ditentukan berdasarkan karakteristik:
a. Biofisik;
b. kebutuhan ekonomi;
c. kebutuhan budaya; dan
d. ketentuan lain.
(2) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditentukan oleh:
a. material penyusun Pantai; dan
b. pelindung alami Pantai (vegetasi).
(3) Karakteristik kebutuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
(4) Karakteristik kebutuhan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh:
a. keberadaan cagar budaya; dan
b. aktivitas ritual keagamaan, budaya, atau kepercayaan.
(5) Karakteristik ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh keberadaan bangunan pelindung Pantai terhadap erosi atau abrasi.
Your Correction
