Correct Article 15
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Current Text
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana tsunami ditentukan berdasarkan karakteristik:
a. Topografi;
b. Biofisik;
c. kebutuhan ekonomi;
d. kebutuhan budaya; dan
e. ketentuan lain.
(2) Karakteristik Topografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan oleh kemiringan Pantai dan elevasi.
(3) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditentukan oleh:
a. ketebalan dan kerapatan hutan Pantai;
b. ketinggian Gumuk Pasir atau Beting Gisik;
c. morfologi Pantai; dan
d. material penyusun Pantai.
(4) Karakteristik kebutuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
(5) Karakteristik kebutuhan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh:
a. keberadaan cagar budaya; dan
b. aktivitas ritual keagamaan atau kepercayaan.
(6) Karakteristik ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditentukan oleh:
a. jumlah penduduk;
b. jenis dan material bangunan; dan
c. benda-benda yang mudah hanyut (floating objects).
Your Correction
