Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana gempa ditentukan berdasarkan karakteristik: a. Topografi; b. Biofisik; dan c. kebutuhan ekonomi. (2) Karakteristik Topografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan oleh kemiringan Pantai dan elevasi. (3) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh material penyusun Pantai. (4) Karakterisitik kebutuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
Your Correction