Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Indeks Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan Parameter Kerentanan bencana gempa, tsunami, erosi atau abrasi, Badai, dan banjir dari laut. (2) Parameter Kerentanan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh karakteristik Topografi, Biofisik, Hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, dan/atau ketentuan lain.
Your Correction