Correct Article 12
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Current Text
(1) Pendekatan analitik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan metode penyelesaian model matematik dengan rumus-rumus aljabar yang sudah baku atau lazim.
(2) Pendekatan numerik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan teknik yang dipergunakan untuk memformulasikan persoalan matematik sehingga dapat dipecahkan dengan operasi hitungan atau aritmatika biasa.
(3) Pendekatan analitik atau numerik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan Parameter setiap jenis Ancaman bencana.
(4) Parameter setiap jenis Ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Ancaman:
a. gempa, diukur dari kekuatan gempa;
b. tsunami, diukur dari tinggi gelombang dari muka air laut sebelum tsunami datang dan tinggi genangan pada lokasi dengan jarak 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat;
c. erosi atau abrasi, diukur dari perubahan garis Pantai karena angkutan sedimen menyusur Pantai (long shore transport) dan perubahan garis Pantai karena angkutan sedimen tegak lurus Pantai (cross shore transport) dengan memperhitungkan kenaikan muka air laut (sea level rise);
d. Badai, diukur dari kondisi angin; dan
e. banjir dari laut, diukur dari laju kenaikan muka air laut.
Your Correction
