Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keberadaan faktor Ancaman gempa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 ditentukan berdasarkan: a. zona penunjaman (subduction zone) dan zona tumbukan (collision zone); dan/atau b. sesar (fault) di dasar laut dan/atau di pesisir. (2) Keberadaan faktor Ancaman tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 ditentukan berdasarkan: a. zona penunjaman (subduction zone); b. sesar (fault) di dasar laut; dan/atau c. gunung api dasar laut. (3) Keberadaan faktor Ancaman erosi atau abrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 3 ditentukan berdasarkan kondisi gelombang dominan, meliputi: a. tinggi gelombang; b. arah datang gelombang; dan/atau c. kecuraman gelombang. (4) Keberadaan faktor Ancaman Badai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 4 ditentukan berdasarkan kondisi angin. (5) Keberadaan faktor Ancaman banjir dari laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 5 ditentukan berdasarkan: a. pemanasan global (global warming); dan/atau b. amblesan/penurunan tanah (land subsidence).
Your Correction